Kamis, 28 Mei 2009

Baringin Siahaan Cs Resmi Diadukan ke Polresta

Serang Harian Siantar 24 Jam
Baringin Siahaan Cs Resmi Diadukan ke Polresta

M Gunawan Purba
Global Pematangsiantar

Resmi sudah Harian Siantar 24 Jam melaporkan aksi premanisme yang dilakukan Baringin Siahaan cs, ke Polresta Pematangsiantar. Laporan pengaduan disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred), Kumala Putra Jaya Marpaung, Rabu sore (27/5).

Pengaduan diterima anggota Briptu VF Butar Butar di ruangan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian). Saat mengadu, Putra Marpaung membawa 4 orang saksi mendampinginya. Saksi itu terdiri dari Fandho Girsang (Wartawan Siantar 24 Jam), Rencana Siregar (Manager Sirkulasi), Gunawan Siregar (Staf Pemasaran) dan Dedi (Staf Pemasaran).

Kepada Briptu VF Butar Butar, dengan lugas keempat saksi menjelaskan aksi premanisme yang dilakukan Baringin Siahaan cs. Saat diminta keterangan, Fandho Girsang mengatakan, sekitar jam 19.30 WIB Baringin Siahaan mendatangi kantor tempatnya bekerja. Begitu sampai, preman tersebut langsung marah marah. Meski Fandho tetap berlaku simpati kepada preman tersebut.

“Kalian bisa menghabisi orang melalui koran. Tapi kalian juga bisa kuhabisi. Kubunuh kalian, kenapa rupanya. Aku enggak takut masuk penjara.”, ujar Fandho Girsang meniru ucapan Baringin Siahaan, ketika memberi keterangan di SPK Polresta Pematangsiantar.

Tidak lama kemudian, Baringin Siahaan-pun menghadirkan rekan rekannya sesama preman lainnya ke kantor surat kabar lokal tersebut. Ada sekitar 6 orang preman yang hadir saat itu. Dengan jumlah lebih banyak, preman-preman itupun semkain bringas. Kursi plastik yang ada dikantor itu dibantingkan ke meja. Akibatnya, kursi plastik itupun pecah.

Sambil berbuat onar, Baringin Siahaan mengatakan dirinya tidak senang dengan pemberitaan Harian Siantar 24 Jam, yang selalu mengkritisi keberadaan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan juga Ketua DPC Partai Demokrat setempat. Pada hari kejadian itu, Harian Siantar 24 Jam memang ada menampilkan berita tentang Ir RE Siahaan. Di headline-nya, hari itu Harian Siantar 24 Jam memuat judul berita Copot RE Siahaan.

Korlip (Kordinator Liputan) Harian Siantar 24 Jam, Imran Nasution dengan tegas meminta Polresta Pematangsiantar untuk mengusut tuntas kasus penyerangan kantornya. Ia berharap, polisi tidak lagi ragu menangkap Baringin Siahaan cs. Sebab, tindakan mereka (Baringin Siahaan cs) sudah membuat keberadaan jurnalis di Pematangsiantar semakin terancam.

Jika polisi tidak juga menangkap pelaku kekerasan terhadap pers, dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang kembali dimasa yang akan datang. “Jangan hanya Kapolri yang ngomong untuk memberantas preman. Tapi di Siantar, preman masih juga leluasa berbuat kekerasan”, sebut Imran Nasution.

Kemudian, Imran Nasution juga mendesak polisi untuk menerapkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, selain pasal 335 dan pasal 406 KUH Pidana. Karena, saat kantor Siantar 24 Jam dibuat kacau, sejumlah wartawan dan redaktur sedang menjalankan tugasnya membuat dan mengedit berita. Bahkan ada wartawati yang trauma melihat kebringasan aksi Baringin Siahaan cs pada malam hari itu.


Pematangsiantar, 28 Mei 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar