Kamis, 28 Mei 2009

Baringin Siahaan Cs Resmi Diadukan ke Polresta

Serang Harian Siantar 24 Jam
Baringin Siahaan Cs Resmi Diadukan ke Polresta

M Gunawan Purba
Global Pematangsiantar

Resmi sudah Harian Siantar 24 Jam melaporkan aksi premanisme yang dilakukan Baringin Siahaan cs, ke Polresta Pematangsiantar. Laporan pengaduan disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred), Kumala Putra Jaya Marpaung, Rabu sore (27/5).

Pengaduan diterima anggota Briptu VF Butar Butar di ruangan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian). Saat mengadu, Putra Marpaung membawa 4 orang saksi mendampinginya. Saksi itu terdiri dari Fandho Girsang (Wartawan Siantar 24 Jam), Rencana Siregar (Manager Sirkulasi), Gunawan Siregar (Staf Pemasaran) dan Dedi (Staf Pemasaran).

Kepada Briptu VF Butar Butar, dengan lugas keempat saksi menjelaskan aksi premanisme yang dilakukan Baringin Siahaan cs. Saat diminta keterangan, Fandho Girsang mengatakan, sekitar jam 19.30 WIB Baringin Siahaan mendatangi kantor tempatnya bekerja. Begitu sampai, preman tersebut langsung marah marah. Meski Fandho tetap berlaku simpati kepada preman tersebut.

“Kalian bisa menghabisi orang melalui koran. Tapi kalian juga bisa kuhabisi. Kubunuh kalian, kenapa rupanya. Aku enggak takut masuk penjara.”, ujar Fandho Girsang meniru ucapan Baringin Siahaan, ketika memberi keterangan di SPK Polresta Pematangsiantar.

Tidak lama kemudian, Baringin Siahaan-pun menghadirkan rekan rekannya sesama preman lainnya ke kantor surat kabar lokal tersebut. Ada sekitar 6 orang preman yang hadir saat itu. Dengan jumlah lebih banyak, preman-preman itupun semkain bringas. Kursi plastik yang ada dikantor itu dibantingkan ke meja. Akibatnya, kursi plastik itupun pecah.

Sambil berbuat onar, Baringin Siahaan mengatakan dirinya tidak senang dengan pemberitaan Harian Siantar 24 Jam, yang selalu mengkritisi keberadaan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan juga Ketua DPC Partai Demokrat setempat. Pada hari kejadian itu, Harian Siantar 24 Jam memang ada menampilkan berita tentang Ir RE Siahaan. Di headline-nya, hari itu Harian Siantar 24 Jam memuat judul berita Copot RE Siahaan.

Korlip (Kordinator Liputan) Harian Siantar 24 Jam, Imran Nasution dengan tegas meminta Polresta Pematangsiantar untuk mengusut tuntas kasus penyerangan kantornya. Ia berharap, polisi tidak lagi ragu menangkap Baringin Siahaan cs. Sebab, tindakan mereka (Baringin Siahaan cs) sudah membuat keberadaan jurnalis di Pematangsiantar semakin terancam.

Jika polisi tidak juga menangkap pelaku kekerasan terhadap pers, dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang kembali dimasa yang akan datang. “Jangan hanya Kapolri yang ngomong untuk memberantas preman. Tapi di Siantar, preman masih juga leluasa berbuat kekerasan”, sebut Imran Nasution.

Kemudian, Imran Nasution juga mendesak polisi untuk menerapkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, selain pasal 335 dan pasal 406 KUH Pidana. Karena, saat kantor Siantar 24 Jam dibuat kacau, sejumlah wartawan dan redaktur sedang menjalankan tugasnya membuat dan mengedit berita. Bahkan ada wartawati yang trauma melihat kebringasan aksi Baringin Siahaan cs pada malam hari itu.


Pematangsiantar, 28 Mei 2009

Rabu, 27 Mei 2009

Kekerasan Pers Kembali Terulang di Siantar

Preman Serang Kantor Harian Siantar 24 Jam

Nama Ir RE Siahaan Disebut-sebut

M Gunawan Purba

Global Pematangsiantar

Kekerasan terhadap pers semakin mengkhawatirkan di Kota Pematangsiantar. Setelah sejumlah pengaduan “kekerasan” terhadap pers di adukan ke polisi, Selasa (26/5), kantor surat kabar harian Siantar 24 Jam diserang segerombolan preman. Nama Ir RE Siahaan-pun disebut sebut.

Malam sekitar pukul 19.55 WIB, BS mendatangi kantor harian Siantar 24 Jam di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kehadiran BS, bukan untuk berbuat baik, melainkan mengintervensi kinerja kru harian Siantar 24 Jam.

BS merasa tidak senang dengan pemberitaan media lokal tersebut, karena selalu menyoroti kinerja Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat. Selanjutnya BS-pun sempat mempertanyakan hal yang membuat jurnalis di Siantar 24 Jam selalu mengkritisi Ir RE Siahaan.

Oleh Fandho Girsang, saat itu menjawab kalau wartawan Siantar 24 Jam selalu bekerja sesuai fakta yang ada dilapangan. Bukan karena unsur intervensi atau pesanan dari pihak pihak tertentu, seperti yang dituduhkan BS kepada Siantar 24 Jam. Selanjutnya, BS beradu argumentasi dengan Rencana Siregar, selaku kepala sirkulasi di Siantar 24 Jam.

Mendengar jawaban Rencana Siregar, BS merasa keberatan dan menghubungi teman temannya melalui ponselnya. Seketika, segerombolan massa panggilan BS-pun tiba di Jalan Sriwijaya dengan wajahnya yang sangar.

Melihat segerombolan temannya sudah berada di lokasi, BS-pun semakin arogan melakukan intervensi terhadap sejumlah kru Siantar 24 Jam, yang malam itu sedang mengurusi pemberitaan untuk hari ini. Karena merasa intervensinya tidak berhasil, BS-pun marah dan sempat memukul meja yang ada di kantor itu. Bahkan aksi saling kejar dengan Rencana Siregar-pun sempat terjadi.

Bahkan, sejumlah wartawan yang ada dikantor tersebut saat itu, tidak luput dari ancaman BS dan rekan premannya yang lain. Ditengah rasa takut sejumlah wartawan Siantar 24 Jam, membuat rasa takut semakin menghantui mereka. Saat itu BS mengancam akan membunuh wartawan Siantar 24 Jam. Hal itu mebuat dua wartawati yang ada menjadi trauma.

Tidak berapa lama kemudian, warga sekitar Jalan Sriwijaya-pun mengetahui ada keributan di kantor Siantar 24 Jam. Kehadiran warga itu, ternyata membuat ciut nyali segerombolan preman yang sedang menyerang itu. Preman preman itupun kabur meninggalkan kantor Siantar 24 Jam. Meski telah pergi, tetap saja aksi yang dilakukan BS dan sekitar 10 orang rekannya itu, membuat kebebasan pers di Kota Pematangsiantar menjadi sangat terancam.

Aksi menyerang kantor media itu, mendapat kecaman dan kutukan dari Tigor Munthe kordinator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Kota Pematangsiantar. Tigor meminta Polresta menangkap seluruh pelaku penyerangan kantor Siantar 24 Jam. Sebab, kekerasan pers bukan delik aduan, yang harus diadukan terlebih dahulu.

Kemudian, Tigor juga menduga, keberanian preman menyerang pers, tidak terlepas dari sikap kepolisian yang terkesan tidak tegas terhadap tersangka kekerasan pers. Dari sekian tersangka yang diadukan ke Polresta Pematangsiantar, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Senin, 25 Mei 2009

Giliran Siantar Diserang DBD

Setelah Simalungun
Giliran Siantar Diserang DBD

M Gunawan Purba
Global Pematangsiantar

Lagi lagi demam berdarah dengue (DBD) merambah ke berbagai wilayah. Setelah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, kini giliran Kota Pematangsiantar di “serangnya”. Persisnya di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.

Di Jalan Bola Kaki itu, seorang balita meninggal dunia, Sabtu (23/5), akibat serangan DBD. Korban itu adalah Dea Anggi Pratiwi (4,5). Korban meninggal setelah mendapat perawatan serius di rumah sakit Herna Medan. Bahkan, sebelum dibawa ke Medan, korban terlebih dahulu dirawat di rumah sakit Suaka Insan Pematangsiantar.

Ibunda korban, Sri Muliani mengaku kalau dirinya tidak mengetahui kalau anaknya (korban), dijangkiti penyakit demam berdarah. Namun setelah diberi obat penurun panas, suhu tubuh Dea Pratiwi tidak juga normal, Sri Muliani-pun membawa korban ke rumah sakit Suaka Insan. Meski awalnya, ibunda korban menduga kalau anaknya terkena penyakit typus. Karena tidak ada tanda bercak merah di tubuh korban saat itu.

Dari rumah sakit Suaka Insan itulah, akhirnya diketahui kalau anaknya itu positif DBD dan dikuatkan oleh pihak medis rumah sakit Herna Medan, beberapa hari kemudian. Sedihnya, setelah menjalani perawatan secara medis, korban yang lagi linca lincanya itu, harus direlakan pergi untuk selamanya oleh keluarga. Korban meninggal di rumah sakit Herna, Medan karena penyakit DBD.

Kasiran, kakek korban, saat berbicara kepada wartawan, tampak merasa kecewa dengan pemerintah setempat. “Permasalahan DBD sudah disampaikan ke pihak kelurahan. Tapi tetap saja tidak ada tindak lanjutnya”, ucap Kasiran. Hal yang membuat hati Kasiran terasa miris, Pemko Pematangsiantar (Dinas Kesehatan), baru melakukan foging setelah cucunya menjadi korban. “Apa setelah ada korban jiwa, baru dilakukan pembasmian”, ketus Kasiran, kesal.

Sementara, Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular di Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Esriani Saragih, ketika ditemui Senin (25/5) diruangan kerjanya mengakui kalau saat ini di Kota Pematangsiantar terdapat 10 kasus (penderita) demam berdarah, dengan catatan minus kasus yang terdapat di Kelurahan Banjar.

Kasus itu terdapat di Kelurahan Sigulang Gulang 4 kasus, di Kelurahan Kebun Sayur 3 kasus dan masing masing satu kasus terdapat disejumlah kelurahan lainnya di Kota Pematangsiantar. Data yang dimiliki Dinas Kesehatan itu, terdaftar hanya sampai tanggal 16 Mei 2009 yang lalu. “Untuk Kelurahan Banjar, Dinkes (Dinas Kesehatan) sudah mendapatkan informasi dan foging telah dilakukan”, sebut Esriani Saragih.

Katanya, untuk melakukan foging, Dinas Kesehatan memiliki standart khusus (prosedur). Terlebih dahulu, Dinas Kesehatan mencari tahu kebenaran dari DBD di suatu daerah. Jika positif terdapat DBD, berdasarkan informasi dari rumah sakit, selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan penyelidikan epidimeologi di daerah yang dimaksud. Penyelidikan dilakukan selama 2 pekan dan jika kembali korban meninggal bertambah, barulah Dinas Kesehatan melakukan foging (pengasapan).

Hutan Purba Kian Merana

Hutan Purba Kian Merana
Ratusan Hektare Hangus Terbakar

M Gunawan Purba
Global Simalungun

Nasib hutan Purba di Kabupaten Simalungun semakin merana. Setelah “digunduli” secara resmi berlandaskan IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik) dari penguasa. Minggu (24/5) giliran hutan pinus di Nagori Sigung-Gung Kecamatan Haranggaol Horizon, ditimpa musibah kebakaran. Diperkirakan, luas hutan yang terbakar mencapai ratusan hektar.

Hari Minggu kemarin, cuaca di perbukitan Haranggaol Horizon (lokasi hutan terbakar/masih kawasan hutan Purba) tergolong cukup panas ditambah angin berhembus lumayan kencang. Sehingga memudahkan sulutan api menyambar kesana kemari, ketika salah seorang petani sedang membakar sampah ilalang yang ditumpuknya. Petani itu disebut sebut AP.

Jansen Purba (56), warga sekitar mengatakan, kebakaran hutan membuat masyarakat bingung. Karena tidak tahu harus berbuat apa. Kobaran api menyambar kesana kemari, hingga diperkirakan luas hutan yang terbakar mencapai 220 hektar. Luas yang terbakar itu, termasuk kasawan hutan yang terbakar di Dusun Silumbak pada nagori yang sama. Apalagi, saat kebakaran terjadi, masyarakat sibuk dengan aktivitasnya masing masing. “Bagaimana kami bisa memadamkan api. Lokasinya berbukit dan terjal”, sebut Jansen Purba, Senin (25/5).

Katanya, kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00 Wib. Diduga berawal ketika AP, sedang membakar sampah ilalang di perladangannya. Selanjutnya, api yang membakar sampah itu merambah ketempat lain dan kemudian membakar kawasan hutan. “Api mudah merembet, karena saat ini musim kemarau. Sudah dua bulan tidak turun hujan”, katanya.

Uniknya, warga semula menduga kebakaran hutan itu merupakan hal yang biasa. Sehingga, saat mengetahui api sudah menyala, warga belum begitu peduli. Karena pembakaran hutan, bukan hal yang langkah di Haranggaol Horizon. Akibatnya, apipun dengan mudah merembet ke tempat lainnya.

Sedangkan warga lainnya, L Haloho (49), mengaku sempat merasa cemas dengan kebakaran hutan tersebut. Sebab, tempat tinggalnya persis berada dibawah bukit yang hutannya sedang terbakar. Haloho semakin takut, ketika angin-pun bertiup lumayan kencang. Sementara warga tidak ada yang berupaya memadamkan api.

Melihat kondisi kebakaran semakin parah, selanjutnya Haloho-pun mengadukan hal kebakaran itu kepada Ketua RT setempat, dilanjutkan pengaduan ke Kepala Nagori dan ke Camat Haranggaol Horizon.

Atas dasar pengaduan itu, Pemadam kebakaran milik Pemkab Simalungun, Polres Simalungun dan Kodim 0207/Simalungun turun kelokasi, melakukan upaya pemadaman api. Bahkan, kehadiran pemadam kebakaran, terkesan tidak berguna. Karena kondisi georgrafis lahan yang terbakar cukup terjal. Meski akhirnya berhasil dijinakkan.

Ditempat terpisah, Kadis Kehutanan Pemkab Simalungun Amran Sinaga kepada wartawan, membenarkan kebakaran hutan yang terjadi Minggu (24/5). Katanya, Dinas Kehutanan sudah meninjau hutan yang terbakar.

Mengenai kerugian yang timbul akibat kebakaran tersebut, Amran Sinaga belum dapat diketahui. Menurutnya, hutan pinus yang terbakar mencapai 132 hektar dan 110 hektar lahan yang terbakar merupakan hutan rakyat. Camat Purba, Sari Muda Purab mengatakan, untuk sementara belum ada ditemukan korban jiwa akibat kebakaran tersebut.

Sementara Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol Mansyur mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait, kebakaran hutan di Haranggaol Horizon. Untuk sementara, polisi katanya telah menetapkan AP sebagai tersangka. Meski sampai saat ini, tersangka belum berhasil ditemukan.

Jumat, 22 Mei 2009

Demam Berdarah di Panei

Panei “Diserang” DBD, Satu Korban Meninggal

M Gunawan Purba
Global Simalungun

Penyakit menular Demam Berdarah Dengue (DBD) “serang” Nagori Gur Gur Sawa I Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Dalam satu pekan ini saja, 3 korban di deteksi terjangkit penyakit berbahaya tersebut. Bahkan satu diantaranya meninggal dunia akibat ganasnya DBD itu.

Joner Simanjuntak, pria berusia 58 tahun ini korban meninggal dunia, setelah di vonis dokter rumah sakit Harapan Kota Pematangsiantar, menderita penyakit DBD. Simanjuntak menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (21/5) setelah dirawat di rumah sakit Elisabet Medan beberapa hari yang lalu. Korban di bawa ke rumah tempatnya tinggal di Nagori Gur Gur Sawa I, Jumat (22/5).

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (22/5) dari warga setempat menyebutkan, penderita yang “diserang” DBD semakin bertambah di Nagori Gur Gur Sawa I. Jika kemarin Joner Simanjuntak salah satu korban yang telah meninggal dunia, saat ini dua warga juga sedang menjalani perawatan akibat penyakit DBD di rumah sakit umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. Mereka adalah dua bersaudara Ritwati Br Purba (15) dan Nova Br Purba (13).

F Siburian salah seorang warga menilai, semakin bertambahnya jumlah penderita Demam Berdarah Dengue di Nagori (Desa) mereka, tidak terlepas dari kurang tanggapnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap bahaya DBD. Padahal, kekhawatiran warga akan bahaya DBD telah disampaikan kepada Pemkab Simalungun Pangulu Nagori dan Dinas Kesehatan Simalungun.

Hal lain yang membuat warga kecewa, warga sudah pernah menghubungi aparat pemerintahan agar mengantisipasi perkembangan bibit nyamuk Demam Berdarah (Aidest Aigyti), setelah diketahui ada korban, Namun hal itu, tidak juga dilakukan pemerintah. “Kini warga semakin khawatir”, ujar Siburian. Keiinginan warga itu, disampaikan langsung kepada Pangulu (Kepala Nagori/Desa) dan seorang bidan di desa tersebut.

Menurut Siburian, korban Joner Simanjuntak diketahui menderita DBD sekitar dua belas hari yang lalu. Karena di rumah sakit Pematangsiantar dianggap tidak sanggup, sehingga Joner Simanjuntak dipindah ke rumah sakit Elisabet Medan. “Sayang, tuhan berkehendak lain. Demam berdarah yang dideritanya, mengakhiri hidupnya”, sebut Siburian yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di Nagori Gur Gur Sawa I. Siburian sangat berharap, agar di Nagorinya dilakukan foging oleh Dinas Kesehatan Simalungun, agar jumlah penderita tidak semakin bertambah.

Sementara, saat ini katanya, dua warga Nagori Gur Gur Sawa I, juga sedang “berjuang melawan” ganasnya penyakit DBD. Keduanya sedang menjalani perawatan di RSU Dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. Salah seorang pegawai RSU Dr Djasamen Saragih, membenarkan kalau Ritwaty Br Purba dan Nova Br Purba sedang dirawat di rumah sakit tempatnya bekerja, diduga karena sakit DBD.

Ada Wartawan Jadi Binaan Pejabat

Menjadi Binaan SKPD

Independensi Wartawan Siantar Diragukan

M Gunawan Purba

Global Pematangsiantar

Berbagai cara dilakukan untuk membungkam jiwa kritis wartawan. Mulai dari pendekatan secara kekerabatan, kekerasan dan sampai kepada hal “membeli” oknum si wartawan itu sendiri. Yang terpenting bagi “penguasa”, bagaimana seorang wartawan tidak lagi menyoroti kinerjanya yang bermasalah.

Misalnya saja di Kota Pematangsiantar, tanpa malu dan merasa bersalah “penguasanya membeli” harga diri sejumlah wartawan. Anehnya, sebagian wartawan itu tidak pula merasa terhina. Malah yang tampak dari mereka adalah hal sebaliknya. Sebagian ada yang merasa bangga, bisa menjadi “peliharaan” pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Parahnya lagi, surat mengenai sejumlah wartawan menjadi binaan pimpinan SKPD, daftarnya dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yang sering berhubungan dengan wartawan (insan pers). Dari daftar yang dikeluarkan itu, setiap SKPD yang ada di Kota Pematangsiantar, membina 2 atau 3 wartawan. Meski ada juga yang membina seorang wartawan. Umumnya wartawan yang “dipelihara” itu, biasanya beraktivitas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Kordinator AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe, Selasa (19/5) memastikan calon anggota AJI untuk Kota Pematangsiantar, tidak ada yang terdaftar menjadi binaan SKPD. Sehingga, iapun merasa yakin dengan rencana pembentukan AJI di Pematangsiantar. “Calon anggota AJI tidak ada yang terlibat”, sebutnya.

Sedangkan sikap AJI Persiapan Kota Pematangsiantar terkait adanya sejumlah wartawan menjadi binaan SKPD, merasa kecewa dengan ulah “penguasa” di Pematangsiantar. Baginya, tindakan seperti itu sama dengan bentuk pembungkaman terhadap kekritisan pers. Meski dengan alasan pembinaan sekalipun, seharusnya hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah.

Dengan terdaftarnya sejumlah wartawan menjadi ”warga” binaan SKPD, tentu membuat independensi sejumlah wartawan itu diragukan. Termasuk wartawan yang dibina itu, patut pula diragukan bisa menjalankan fungsi kontrol sosialnya terhadap pemerintah. “Sangat disayangkan, kenapa wartawan mau menjadi binaan. Padahal pers itu merupakan kekuatan keempat untuk menegakkan demokrasi di negeri ini. Sedih kita melihat hal ini”, sebut Tigor Munthe.

Selasa, 19 Mei 2009

Jatah Beras Orang Miskin Antara Tidak Dapat dan Berulat

Jatah Beras Orang Miskina

Antara Tidak Dapat dan Berulat

M Gunawan Purba

Global Pematangsiantar

Orang miskin di Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar merasa semakin menderita. Jatah raskin (beras miskin) yang mereka harap, tidak bisa mereka peroleh. Ada 60 Kepala Keluarga (KK) mengaku tidak mendapat, saat pembagian berlangsung di kelurahan, Senin (6/4).

Sedangkan kelompok miskin yang mendapat, tetap saja merasa derita mereka tidak juga berkurang. Malah ada yang mengaku, derita yang mereka alami semakin bertambah. Beras jatah yang dibagi pihak kelurahan berulat, berdebuh dan berkutu, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. “Memang kami orang miskin. Tapi, apakah kami harus memakan beras berkutu, berdebuh dan berulat. Sedih kali nasib ini”, keluh salah seorang warga miskin.

Tumpal Marpaung, mengaku sebagai orang miskin yang tidak mendapat jatah raskin di tahun 2009 ini. Padahal, ditahun 2008 lalu, Marpaung masih memperolehnya. Bahkan ia masih mendapat jatah bantuan langsung tunai (BLT) beberapa hari lalu.

Saat pembagian raskin kemarin, Tumpal merasa keadilan telah tersisih. Ia bersama 59 KK warga miskin lainya-pun protes. Dengan tetap bertahan di kantor Lurah Kebun Sayur. Mereka tetap berharap mendapat jatah raskin. “Bagaimanalah bang, kami ini benar benar susah”, ungkapnya.

Tumpal Marpaung mengaku sudah mempertanyakan kebijakan Lurah Kebun Sayur, Trimo Toraja, yang terkesan pilih kasih, dengan menghilangkan jatah 60 KK warga miskin. Pasalnya, ditahun 2009 ada 407 KK yang mendapat jatah raskin. Sedangkan untuk pembagian kemarin, hanya 347 KK yang mendapat. Apalagi, tidak terdaftarnya kembali 60 KK sebagai penerima jatah raskin, dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada mereka.

Sedangkan Agus Nainggolan mengaku sangat terpukul, setelah tahu dirinya tidak lagi terdaftar sebagai penerima jatah raskin. Ketidakadilan yang ia rasakan semakin ia rasakan, ketika melihat sebagian penerima raskin terdiri dari orang orang yang mampu. Seperti warga yang memiliki rumah sendiri dan kontrakan, ia katakan ada yang mendapat jatah raskin. Ada juga yang memiliki mobil dan sepeda motor, tetap mendapatkan hyak untuk orang miskin tersebut. “Bagaimana tidak sedih. Yang mampu untuk makan malah diberikan. Tapi kami yang tidak mampu, malah tidak diberikan raskin”, ucap Agus Nainggolan, piluh.

Dari pantauan Global di kantor Lurah Kebun Sayur, tampak Mega br Sitimorang menunjukkan raskin yang ia peroleh berulat, banyak debunya dan berkutu. Ibu berkulit sawo matang ini, tampak sangat kesal mendapati beras yang ia beli seharga Rp 27 ribu untuk ukuran 15 kg, dalam kondisi tidak layak untuk dikonsumsi.

Rabu, 13 Mei 2009

Dua Warga Siantar Tewas Dihakimi Massa


Curiga Berujung Maut
Dua Warga Siantar Tewas Dihakimi Massa

M Gunawan Purba
Global Simalungun
Dua warga Kota Pematangsiantar menjadi korban keganasan warga Nagori Marihat Raja Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Selasa malam (12/5), sekitar jam 21.00 WIB. Akibat rasa curiga dan arogansi warga yang berlebihan, kedua korbanpun tewas “dihakimi” massa Nagori Marihat Raja tersebut.
Korban Indra Kusuma Pohan (39) penduduk Jalan Dalil Tani Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur dan Hendra Sipayung alias Aleng (35) penduduk Jalan Sipiso-Piso Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur.
Kapolsek Tiga Dolok AKP Supriono ketika dikonfirmasi Rabu (13/5) mengatakan, korban berada di Nagori Marihat atas undangan rekan mereka Lisda Br Nainggolan. Karena diundang untuk sebuah acara resepsi “kecil kecilan”. Tanpa berpikir panjang, kedua korban dan satu lagi teman mereka yang lolos dari amukan “maut” warga, Romauli Br Sidabutar, berangkat menuju rumah Lisda Br Nainggolan.
Naas bagi kedua korban, “masuk” Nagori Marihat Raja bias namun “keluar” tidak bias. Saat mengendarai sepeda motor menuju pulang, di tengah jalan, mereka dihadang ratusan massa yang terdiri dari warga sekitar. Merasa tidak ada melakukan kesalahan apapun, korban-pun menghentikan laju sepeda motornya. Dasar lagi apes, begitu turun dari sepeda motor, kedua korban langsung dihujani pukulan mentah. Aksi main “hakim” sendiri tanpa tahu kebenaran peristiwa yang dilakukan warga Nagori Marihat Raja, tidak mengenal rasa kasihan. Kedua korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi berhasil mengetahui peristiwa penganiayaan secara missal itu, setelah mendapat laporan dari salah seorang warga setempat juga. Saat itu, warga tersebut mendatangi Polsek Tiga Dolok dan memberitahukan peristiwa penganiayaan yang ia lihat. Tanpa berpikir panjang, Kapolsek Tiga Dolok AKP Supriono langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu B Hasibuan untuk turun ke TKP.
Bahkan, ketika polisi mencoba untuk menghentikan amukan massa, sempat gagal, karena warag yang sudah kerasukan setan itu melarang polisi untuk mengamankan korban. Meski akhirnya, polisi berhasil meyakinkan warga dan berhasil menyelamatkan wanita (Romauli Br Sidabutar) rekan korban dari tangan warga. Sedangkan korban saat itu, sudah tidak bernyawa lagi, dibawa ke RSU Dr Djasamen Saragih untuk di visum.
.
22 Warga diduga pelaku Pembantaian Ditangkap

Lebih lanjut AKP Supriono mengatakan, sesuai pengakuan Romauli br Sidabutar yang mengenal para pelaku pembantaian teman temannya itu maka, keesokan harinya Rabu (13/5) dibantu personil Reskrim dan Intel Polres Simalungun, melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban. Sampai dengan kemarin, 22 orang warga Nagori Marihat Raja berhasil ditangkap polisi, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Dedy Supriadi. Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Simalungun untuk kepentingan peneyelidikan dan penyidikan.
Data yang diperoleh Global, dari 22 orang pelaku, 18 orang diantaranya berinisial AS (26) warga Marihat Raja, RM (23), ES (20) pelajar SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), SS (35), LS (38), JS (27), RM (22), HS (49), JS (32), GS (23), FM (26), ES (44), IS (24), JM (23), LSM (47), MLR (28), DP (40) dan JT (26). Saat hendak ditangkap, sejumlah pelaku berupaya melarikan diri kea real persawahan yang ada di sekitar pemukiman warga. Untuk mengamankan jalannya penangkapan, polisi difasilitasi dengan senjata api laras panjang dan pendek. Kemudian, untuk mengangkut pelaku, polisi menggunakan truk Dalmas.

Pematangsiantar, 13 Mei 2009

Walikota Pematangsiantar Belum Tersentuh Hukum

Kasus CPNS Gate
Walikota Pematangsiantar Belum Tersentuh Hukum

Catatan M Gunawan Purba, wartawan Harian Global di Pematangsiantar

Nyaris dua tahun sudah Polres Simalungun menangani proses hukum perkara CPNS Gate Siantar. Selama itu pula, penyidik belum mampu "menyentuh" Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan. Meski posisi Walikota selama proses penjaringan CPNS sangat menentukan sekali. Tanpa persetujuannya, tidak akan ada CPNS yang mendapat NIP (Nomor Induk Pegawai) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Di formasi tahun 2005 itu, 256 CPNS diusulkannya untuk mendapat NIP.
Hingga akhirnya diketahui, dari 256 CPNS yang diusulkan, 19 diantaranya diangkat Walikota menjadi CPNS melalui prosedur yang salah. Selaku pembuat SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS, rasanya seperti tidak mungkin Walikota tidak mengetahui kalaui 19 CPNS tersebut bermasalah. Tragisnya, ke 19 CPNS siluman itu, rata rata merupakan keluarga dekat dari Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan sejumlah pejabat teras Pemko Pematangsiantar.
Sayang, hingga gelar perkara terlaksana di Polres Simalungun, polisi tidak juga dapat mencari bukti nepotisme dalam proses penerbitan SK dan pengusulan NIP kepada 19 CPNS siluman tersebut. Meski penyidik mengetahui, kalau mereka (19 CPNS siluman) menjadi CPNS tanpa mengikuti testing maupun dari kelompok yang sama sekali tidak lulus testing (sesuai hasil urut rangking yang dikeluarkan Puskom USU). Ketika perkara digelar (Jumat, 24 Oktober 2008), penyidik mengatakan 9 CPNS siluman disisip untuk mengisi formasi CPNS yang kosong di tahun 2004. Kemudian 3 CPNS siluman, disusup untuk menggantikan CPNS yang mengundurkan diri. Sedangkan 7 orang lainnya, dikatakan untuk mengisi formasi CPNS yang kosong di tahun 2005 itu (berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik).
Terkait persoalan CPNS Gate tersebut, BKN telah menyatakan ke 19 CPNS yang diangkat Walikota Pematangsiantar menyalahi aturan. Karena menyalahi aturan, maka BKN pun telah melakukan pembatalan NIP terhadap ke 19 CPNS siluman tersebut. Seharusnya, dengan pernyataan BKN ini, penyidik telah memiliki alat bukti untuk menjerat Walikota, selaku pembuat SK CPNS dimasa itu. Setidaknya, Walikota harus bertanggungjawab, atas kerugian masyarakat (pemenang CPNS) yang seharusnya menjadi CPNS, namun karena pelanggaran peraturan yang dilakukan Pemko Pematangsiantar, membuat mereka (masyarakat) tidak jadi CPNS.
Tetapi faktanya, hingga saat ini penydik Polres Simalungun tidak juga menetapkan Ir RE Siahaan sebagai tersangka. Dengan alasan, untuk menetapkan Walikota Pematangsiantar saat ini sebagai tersangka, tidak cukup dengan kesaksian Drs Morris Silalahi (Sekretaris Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2005 dan juga Kepala BKD) seorang. Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono mengatakan, sesuai azas hukum, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti (Hal tersebut dikatakan Kapolres Simalungun dalam gelar perkara). Padahal, SK pengangkatan ke 19 CPNS, dikeluarkan oleh Walikota Pematangsiantar. Sehingga dengan SK itu bisa dijadikan alat bukti, ditambah lagi dengan pembatalan NIP yang dilakukan BKN.
Izin pemeriksaan Walikota Pematangsiantar dari Presiden RI, juga diduga menjadi salah satu penyebab, Walikota Pematangsiantar tidak "tersentuh". Andai saja Bareskrim Mabes Polri melanjutkan proses permohonan izin pemeriksaan Walikota itu ke Kapolri dan diteruskan ke Presiden, tentu saja ceritanya akan lain. Ini malah Bareskrim meminta penyidik agar melimpahkan berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) lebih dahulu. Jika JPU meminta berkas dilengkapi dengan keterangan Walikota, barulah proses permohonan izin pemeriksaan terhadap Walikota diteruskan ke Presiden RI.
Dikhawatirkan, JPU tidak meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara CPNS Gate dengan keterangan Walikota. Jika hal itu terjadi, maka besar kemungkinan Walikota Pematangsiantar akan "terselamatkan" dari kasus CPNS Gate. Meskipun sejumlah keluarganya termasuk didalam 19 CPNS siluman itu. Seharusnya, penyidik memiliki keberanian untuk menetapkan Ir RE Siahaan sebagai tersangka, dengan sejumlah petunjuk bukti yang telah mereka sita dan saksi yang ada. Ditambah lagi dengan pengakuan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Drs Morris Silalahi, yang saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus CPNS Gate Siantar.
Diyakini, pengakuan dari Kepala BKD tersebut adalah hal yang benar. Sebab tidak akan mungkin Kepala BKD itu mengusulkan nama nama CPNS ke BKN, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Walikota Pematangsiantar. Disinilah tantangan bagi Polres Simalungun untuk menguak tabir kebenaran dari perkara CPNS Gate Siantar.

Pematangsiantar 26 Oktober 2008

DPRD Bungkam, Terkait Putusan Pemberhentian Walikota Siantar

M Gunawan purba
Global Pematangsiantar
Semangat menggebu-gebu yang ditunjukkan 20 anggota DPRD Pematangsiantar 1,5 bulan yang lalu, ketika menggelar rapat paripurna pemberhentian Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar Drs Imal Raya Harahap, kini mulai pudar. Bahkan, saat ini mereka (DPRD Pematangsiantar) terkesan bungkam, dalam menyikapi putusan mereka itu sendiri.
Pimpinan dan sejumlah anggota dewan yang dihubungi, terkait putusan DPRD nomor 12 tahun 2008, tentang pemberhentian Walikota dan Wakilnya, tak satupun mereka memberikan jawaban pasti, terkait proses eksaminasi putusan itu di Mahkamah Agung (MA). Malah ada yang sama sekali tidak memberikan jawaban. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui apakah hasil eksaminasi MA sudah mereka terima. Bahkan, masyarakat juga tidak tahu, apakah putusan itu jadi mereka kirim ke MA.
Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu BcEng, Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak dan Syrwan Hazly Nasution sama sekali tidak menjawab konfirmasi yang dikirim wartawan melalui SMS, Kamis (23/10). Konfirmasi dikirim melalui SMS, berhubung ketiga pimpinan dewan tersebut, saat ini jarang masuk kantor. Begitu juga dengan sejumlah anggota dewan lainnya, Janter Aruan. Sedangkan Marisi Jujur Sirait mengatakan, belum ada mendengar tentang hasil eksaminasi dari MA. Maka dipastikannya, kalau ia belum ada menerima hasil eksaminasi yang dilakukan MA.
Sementara itu sebelumnya, anggota dewan dari PDIP Drs Aroni Zendrato mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan dan meminta untuk bertanya kepada pimpinan dewan. Hal yang sama juga dikatakan Mangatas Silalahi (anggota dewan lainnya).
Ketertutupan pimpinan dan anggota dewan ini menimbulkan kecurigaan elemen masyarakat Kota Pematangsiantar. Seperti Direktur GoMo (Government Monitoring) M Alinapiah Simbolon SH, merasa curiga terhadap kinerja dan prilaku yang ditunjukkan oleh DPRD Pematangsiantar. "Jangan jangan usulan pemeberhentian Walikota dan Wakil Walikota tidak jadi dikirim ke MA, untuk dieksaminasi", ucap Simbolon curiga.
Seharusnya, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, jelas diatur tata cara pemberhentian kepala daerah (Walikota) melalui usulan DPRD. Disana disebutkan, lebih dahulu usulan itu harus dieksaminasi oleh MA. Di undang undang itu juga diatur masa eksaminasi di MA. Yakni, selama 30 hari. Artinya, setelah 30 hari MA berkewajiban menerbitkan hasil eksaminasi tentang usulan dari DPRD tersebut. Tetapi di Pematangsiantar, sejak dewan memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota pada 5 Sepetember 2008 yang lalu, dalam kurun waktu hingga sekarang ini, seharusnya hasil eksaminasi itu telah diterima oleh DPRD Pematangsiantar.
Sementara itu juru bicara Depdagri Saut Situmorang, melalui ponselnya mengatakan, lembaganya juga belum ada menerima hasil eksaminasi dari MA, terkait usulan DPRD memberhentikan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap. Dengan begitu, Situmorang juga meminta MA agar tidak memperlama mengeluarkan hasil eksaminasinya.
Katanya, hasil eksaminasi MA selanjutnya diserahkan kepada DPRD. Kemudian dewan, melalui Gubernur Sumatera Utara menyampaikan usulan kepada Mendagri di Jakarta. Hal itu sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004.


Pematangsiantar, 23 Oktober 2008