Minggu, 14 Juni 2009

Tersangka Perusak Kantor Harian Siantar 24 Jam Bebas Berkeliaran

Pukulan Buat Insan Pers
Tersangka Pengrusakan Kantor Media Bebas Berkeliaran

M Gunawan Purba
Global Pematangsiantar
Tersangka pengrusakan kantor Harian Siantar 24 Jam, Baringin Siahaan yang sempat “menghilang” dari Kota Pematangsiantar, tiba tiba nongol di Jalan Cipto Kota Pematangsiantar, Minggu (14/6). Kemunculan Baringin, membuat insan pers merasa terpukul. Tapi tidak demikian dengan Polresta Pematangsiantar.

Harapan jurnalis (insan pers) di Kota Pematangsiantar sirna seketika, begitu mendapat informasi kalau tersangka pelaku kekerasan terhadap pers muncul di kedai kopi Kok Tung Jalan Cipto. Berbagai spekulasi-pun mencuat. Sejumlah wartawan kembali dirundung perasaan trauma.

Tigor Munthe yang juga Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Persiapan Siantar misalnya. Munthe mengaku kesal dan merasa heran melihat kinerja aparat Polresta Pematangsiantar. Padahal menurutnya, polisi sudah menetapkan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kemunculan Baringin Siahaan, tersangka pengrusakan kantor surat kabar harian Siantar 24 Jam pada 26 Mei 2009 lalu, manaruh rasa curiga AJI Persiapan Siantar terhadap Polresta Pematangsiantar. Bebasnya Baringin berkeliaran, diduga karena Polresta tidak serius. Atau, diduga polisi hanya berani terhadap rakyat kecil, yang tidak memiliki kekuatan apapun. Sehingga, iapun menuding aparat hukum di Pematangsiantar, tidak memiliki kemampuan untuk memproses oknum yang memiliki kekuatan. “Aparat hukum kita tak bergigi, ompong!”, ucap Tigor Munthe.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Andreas Kusmaedi, membantah kalau tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO, ketika dikonfirmasi Global, Minggu (14/6). Meskipun di surat kabar Siantar 24 Jam, dengan jelas dikatakan kalau polisi telah menetapkan tersangka masuk ke dalam DPO.

Menurut Andreas Kusmaedi, pemberitaan tentang tersangka DPO di Siantar 24 Jam, merupakan pemberitaan yang salah. Katanya, saat ia dikonfirmasi wartawan Siantar 24 Jam beberapa waktu lalu mengatakan, kalau tersangka akan masuk dalam DPO, jika tersangka sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bantahan Kapolresta ini sangat disesalkan Wakil Pemred Siantar 24 Jam, Putra Marpaung. Pasalnya, informasi tentang tersangka masuk DPO, langsung diperoleh dari Kapolresta melalui ponsel. Bahkan yang membuat berita tentang tersangka sudah DPO, juga bukan seperti yang disampaikan Kapolresta kepada Global. “Yang konfirmasi saya dan yang buat beritanya juga saya”, sebut Putra Marpaung.

Bila berita yang di terbitkan oleh Siantar 24 Jam, salah, seharusnya Kapolresta membantah berita tersebut. Namun sampai saat ini, Kapolresta tidak ada membantah berita tentang pernyataannya kalau tersangka sudah masuk DPO , ke harian Siantar 24 Jam.

Sementara, kuasa hukum Siantar 24 Jam, Marlas Hutasoit SH mengatakan, tersangka yang sudah masuk ke dalam DPO, tidak lagi harus melalui prosedur pemanggilan. Menurutnya, pernyataan Kapolresta yang mengatakan tersangka telah DPO, ternyata hanya sebatas retorika. Dengan demikian, advokad ini menaruh kecurigaan terhadap polisi, hingga membuat tersangka sulit untuk ditangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar