Minggu, 21 Juni 2009

MA Setuju Walikota Siantar di Pecat

MA Setuju Walikota Siantar di “Pecat”

M Gunawan Purba
Global Pematangsiantar
Meski sangat terlambat, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menerbitkan juga hasil eksaminasi (evaluasi), terkait usulan DPRD Kota Pematangsiantar untuk memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Informasi itu diperoleh Global dari Penasehat Hukum DPRD Kota Pematangsiantar, Benjamin Girsang SH, Rabu (17/6).
Pada 5 September 2008 yang lalu, DPRD Pematangsiantar melalui sidang paripurna menerbitkan SK nomor 12 Tahun 2008, tentang pemberhentian Ir RE Siahaan dari jabatan Walikota Pematangsiantar dan pemberhentian Drs Imal Raya dari jabatan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Kemudian, guna memenuhi ketentuan UU nomor 32 Tahun 2004, dewan mengirim SK nomor 12 Tahun 2008 itu ke MA, untuk dieksaminasi. Hasilnya, menurut Benjamin Girsang, MA setuju kalau Ir RE Siahaan di “pecat” dari jabatan Walikota. Begitu juga dengan Drs Imal Raya Harahap sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar. Hasil eksaminasi itu, ditandatangani oleh ketua majelis hakim MA, Paulus Efendi L SH
Sementara, ketika Ketua DPRD Pematangsiantar, Lingga Napitupulu dihubungi melalui ponselnya, membenarkan MA setuju Ir RE Siahaan diberhentikan dari jabatan Walikota dan Drs Imal Raya Harahap dari jabatan Wakil Walikota. Namun, Lingga Napitupulu enggan mengomentari hasil eksaminasi MA tersebut. Selanjutnya, hari ini (Kamis 18/7), direncanakan akan menggelar konfrensi pers, untuk menyampaikan pernyataan resmi, terkait putusan berupa hasil eksaminasi MA.
Sekedar mengingatkan, dewan mengusulkan pemberhentian Ir RE Siahaan dan Drs Imal Raya Harahap, karena dianggap melanggar undang undang (UU). Khususnya undang undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar terlebih dahulu membentuk panitia angket dewan, untuk menyelidiki informasi tentang Walikota dan Wakil Walikota telah melanggar undang undang. Saat itu, kedua “penguasa” di Pematangsiantar itu telah di vonis KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat) melanggar UU nomor 5 tahun 1999.
Pada putusannya, selain menyatakan Walikota dan Wakil Walikota bersalah, KPPU juga menyebut, ada unsur kerugian negara Rp 380 juta lebih, akibat adanya persekongkolan saat menentukan pemenang tender proyek perbaikan bangsal Rumah Sakit Umum (saat ini namanya RSU Dr Djasamen Saragih) Pematangsiantar tahun 2005.
Setelah panitia angket bekerja dan menerbitkan rekomendasi, pada 5 September 2008 yang lalu, DPRD menggelar rapat paripurna dan hasilnya, memberhentikan Ir RE Siahaan dari jabatan Walikota dan Drs Imal Raya Harahap dari jabatan Wakil Walikota. Saat ini, eksaminasi usulan pemberhentian dewan itupun sudah disetujui oleh Mahkamah Agung.

Putusan MA Mutlak dan Harus Dihargai

M Gunawan Purba
Global Pematangsiantar

Keluarnya hasil uji pendapat Mahkamah Agung (MA) nomor 01 P/KHS/2009 tertanggal 3 MAret 2009 terhadap SK DPRD Kota Pematangsiantar nomor 12 Tahun 2008 tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, harus dihargai semua pihak, termasuk oleh pemerintah pusat.
Demikan pendapat Direktur Eksekutif GoMo (Government Monitoring) M Alinapiah Simbolon SH, kepada Global, Jumat (19/6) di lobbi room Siantar Hotel Pematangsiantar, menyikapi isu sentral di kota setempat tersebut.
Sebagai lembaga peradilan tertinggi serta sebagai salah satu lembaga tinggi negara, putusan MA bersifat mutlak dan berkekuatan hukum. Apalagi, uji pendapat itu merupakan amanat yang diberikan UU nomor 32 Tahun 2004 terhadap MA. Untuk itu, sudah sepantasnya pula lembaga DPRD Kota Pematangsiantar menyikapi putusan MA tersebut, dengan menggelar kembali sidang paripurna.
Selain DPRD, Presiden melalui Mendagri, juga harus taat terhadap putusan yang dikeluarkan MA. Caranya, secepat mungkin memproses usulan pemberhentian Ir RE Siahaan dari jabatan Walikota Pematangsiantar dan Drs Imal Raya dari jabatan Wakil Walikota Pematangsiantar. “Tentunya, proses di Depdagri, setelah dewan kembali menggelar paripurna untuk memintakan pemberhentian”, sebut M Alinapiah Simbolon.
Dijelaskan, didalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, hal mengenai pemberhentian permanent terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah, sudah diatur secara baku. Sehingga, apa yang disampaikan MA dan DPRD Kota Pematangsiantar merupakan hal yang harus ditaati oleh Presiden untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari unsure KKN.
Sementara, Ketua Repdem Kota Pematangsiantar, Henri PK Manurung, malah, dengan terbitnya hasil uji pendapat dari MA itu, ia berharap lembaga penegak hukum untuk lebih serius dalam menuntaskan kasus kasus yang terindikasi kuat melibatkan Walikota Pematangsiantar, Ir RE Siahaan. Hal itu, demi terwujudnya itikat baik penegakan hukum.
Manurutnya, yang menjadi persoalan, sehingga dimintakan uji pendapat ke MA adalah persoalan persekongkolan antara Walikota dan Wakil Walikota dengan salah satu reknan (kontraktor), saat proses tender perbaikan bangsal RSU Dr Djasamen Saragih (dulu RSU) Pematangsiantar tahun 2005 lalu. Bahkan, dalam putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat), dinyatakan terdapat kerugian negara dan telah diserahkan ke KPK. Oleh KPK, kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Sehingga, terkait putusan MA tersebut, Henri Manurung berpendapat, sudah saatnya kasus dugaan korupsi saat tender perbaikan bangsal RSU Dr Djasamen Saragih, segera dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (Kejari). Begitu juga dengan perkara lain seperti kasus CPNS Gate Siantar dan kasus dugaan korupsi dana bantuan social tahun 2007. Henri Manurung berharap, penyidik tidak menjadikan Ir RE Siahaan menjadi tersangka seumur hidup dalam kasus CPNS Gate Siantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar