Senin, 29 Juni 2009

Hari Ini Poldasu Terima Arahan Kejari Pematangsiantar

Perkara CPNS Gate P 19
Hari Ini Poldasu Terima Arahan Kejari Pematangsiantar

M Gunawan Purba

Global Pematangsiantar


Tak gampang untuk menuntaskan perkara CPNS Gate Siantar tahun 2005. Meski sudah dua tahun lebih kasus itu ditangani polisi, namun, untuk menuju P 21 saja, penyidik sekelas Polda Sumatera Utara, masih harus menerima arahan (petunjuk) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Nelson Sembiring SH, Senin (29/6) mengatakan, sesuai hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum), berkas kasus dugaan pemalsuan pemenang CPNS tahun 2005, yang dilimpahkan penyidik Poldasu tidak sempurna. Hal itu sudah dinyatakan Kejari dengan P 18, dan telah disampaikan ke Poldasu, melalui surat nomor B 998/N.2.12/06/2009 tertanggal 23 Juni 2009 lalu.

Untuk penyempurnaan berkas, hari ini (Selasa 30/6), Kejari akan memberikan arahan atau petunjuk ke penyidik Poldasu. Sehingga, dengan terbitnya petunjuk, maka berkas perkara CPNS Gate dikembalikan kepenyidik atau dinyatakan P 19. Kepada penyidik, JPU berharap agar melengkapi berkas perkara, sesuai dengan petunjuk yang diberikan pada P 19. “Berkas perkara belum sempurna, sehingg dikembalikan dan diberikan petunjuk”, sebut Nelson Sembiring SH.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Pematangsiantar, sebelumnya, berkas perkara CPNS gate juga sudah pernah dikembalikan atau P 19. Saat itu, materi berkas belum diteliti, tapi langsung dikembalikan Kejari.

Hal itu terjadi, mengingat, saat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari polisi, jumlah tersangka ada 4 orang. Yakni Ir RE Siahaan, Drs Tanjung Sijabat, Morris Silalahi dan satu orang lagi telah meninggal dunia saat ini. Namun oleh penyidik, berkas yang dilimpahkan ke Kejari hanya atas nama tersangka Morris Silalahi. Karena tidak sesuai SPDP, maka berkas-pun dinyatakan P 19 dan dikembalikan ke penyidik.

Khusus untuk perkara CPNS Gate, Kajari Pematangsiantar menugaskan 3 jaksa peneliti. Mereka itu terdiri dari Kasi Datun Kejari, RSB Simangunsong SH bersama Siti Martiti Manulang SH dan Heriansyah SH. Dari ketiga jaksa peneliti inilah diambil kesimpulan, kalau berkas yang diserahkan penyidik Poldasu tanggal 16 Juni 2009 kemarin tidak lengkap. Bahkan, banyak hal yang harus disempurnahkan oleh penyidik untuk menuju P 21. Sayang, Nelson Sembiring SH, tidak bersedia membeberkan, isi salah satu petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Ia hanya mengatakan berkas perkara terpisah dalam tiga berkas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar