Jumat, 26 Juni 2009

Dewan Minta Presiden Copot Jabatan Walikota Siantar


Dewan Minta Presiden Copot Jabatan Walikota Siantar



M Gunawan Purba

Global Pematangsiantar

DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (25/6), berhasil mengambil keputusan politik yang sangat krusial. Melalui sidang paripurna, DPRD meminta Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencopot jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.

Putusan dewan meminta Presiden untuk mencopot jabatan Walikota dari Ir RE Siahaan dan mencopot jabatan Wakil Walikota dari Drs Imal Raya Harahap, merupakan tindak lanjut dari putusan (hasil uji pendapat) Mahkamah Agung nomor 01 P/KHS/2009, yang menyatakan SK DPRD Pematangsiantar nomor 12 tahun 2008 tentang usulan pemberhentian kedua “penguasa” di Pematangsiantar itu sah secara hukum.

Sedangkan SK DPRD nomor 12 tahun 2008 itu sendiri menyatakan, Ir RE Siahaan dan Drs Imal Raya Harahap, diyakini telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, terkait persekongkolan tender perbaikan bangsal RSU Dr Djasamen Saragih tahun 2005. Hal tersebut, seiring dengan putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) nomnor 6 tahun 2006, yang menyatakan kedua “penguasa” tersebut telah melanggar UU nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hasil paripurna dewan kemarin, dibacakan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Lingga Napitupulu BcEng didampingi Wakil Ketua Ir Saud Simanjuntak dan Syrwan Hazly Nasution dihadapan anggota dewan dan undangan sidang paripurna. Hasil paripurna, yang akan menjadi keputusan DPRD Pematangsiantar itu, pada poin pertama, dengan tegas menyatakan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Selanjutnya, pada poin kedua putusan, dewan meminta Presiden SBY, untuk menerbitkan surat pemberhentian terhadap kedua penguasa yang telah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatannya.

Sidang paripurna kemarin, berlangsung di lokasi darurat, karena ruang sidang dewan terkunci dan tidak bisa dibuka, serta sejumlah alat pengeras suara tidak lagi berada ditempatnya. Namun, dari 30 jumlah anggota dewan seluruhnya, 15 dewan ditambah 1 dewan yang izin, tetap bersedia menghadiri dan mengikuti sidang paripurna dengan hasil yang sangat krusial dalam sistem pelaksanaan roda pemerintahan.

Munculnya putusan dewan untuk meminta presiden mencopot Ir RE Siahaan dan Drs Imal Raya Harahap dari jabatannya masing masing, sempat membuat khawatir pengunjung sidang. Pasalnya, ketika sidang dibuka jam 09.00 WIB, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 12 orang, termasuk 3 diantaranya merupakan pimpinan dewan.

Dampak dari minimnya jumlah anggota dewan yang hadir itu, pimpinan dewan Ir Saud Simanjuntak, terpaksa menskor sidang selama satu jam, karena belum korum untuk menggelar paripurna. Setelah satu jam, skor-pun dicabut. Namun kembali di skor, karena korum juga belum terpenuhi, yakni jumlah anggota dewan yang hadir hanya 15 orang ditambah 1 anggota dewan yang izin.

Setelah skor dilakukan dua kali satu jam, jumlah anggota dewan yang hadir tidak juga bertambah. Namun sidang paripurna tetap dibuka atau dilaksanakan, karena korum dinyatakan tidak lagi mengikat, sesuai ketentuan pasal 75 ayat 2 tatib (tata tertib) DPRD Pematangsiantar. Hasil dari sidang paripurna itu, diyakini pengunjung sidang, nantinya akan membuat “kekuasaan” Ir RE Siahaan akan berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar