Kamis, 11 Juni 2009

Bareskrim Mabes Polri Tinjau Hutan Purba

Bareskrim Polri Prihatin Kondisi Hutan Purba

M Gunawan Purba

Kondisi hutan Purba di Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, semakin memprihatinkan. Hamparan lahan “kosong” terbentang luas. Di sejumlah tempat, terdapat tumpukan gelondongan kayu hutan bekas tebangan. Lekuk jalan buatan, menjadi metode penebangan pohon di hutan Purba.

Gambaran itulah yang muncul dibenak sejumlah wartawan, Selasa (9/6), saat mengikuti rombongan tim Bareskrim Mabes Polri menelusuri keberadaan hutan Purba. Tim Bareskrim Mabes Polri dipimpin Direktur V Tipiter, Kombes Pol H Masdu SH, persisnya meninjau hutan Purba yang terletak di Dusun Sinar Pardomuan Nagori Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

Dalam penelusuran itu, sejumlah truk yang digunakan sebagai alat angkut gelondongan kayu, sempat diberhentikan tim Bareskrim Mabes Polri. Dari sopir truk diketahui, kalau mereka bekerja atas perintah marga Manulang, penduduk Kabanjahe Kabupaten Karo. Selanjutnya, polisi itupun meminta identitas (KTP) salah seorang sopir truk tersebut.

Selanjutnya, sesuai petunjuk petugas Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Sub Pemetaan Hutan, tim Bareskrim Mabes Polri terus bergerak menuju titik kordinat. Jalan buatan yang berdebu, bergelombang dan terjal, tidak menjadi penghalang bagi tim Bareskrim. Akhirnya tim, sampai juga ke tempat yang dituju (titik kordinat).

Saat berada di lokasi titik kordinat, Kombes Pol H Masdu SH meminta keterangan dari Kepala Dusun Sinar Pardomuan, Birson Sinaga. Katanya, hutan yang dalam posisi “gundul” itu merupakan milik masyarakat dan diberikan kuasa kepada pemegang IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik) Sahat Purba. Masa berlaku IPKTM atas nama Sahat Purba tersebut, akan berakhir beberapa hari lagi (15 Juni 2009). “Yang saya tahu pak, masa berlaku IPKTM akan berakhir empat hari lagi pak”, sebut Birson Sinaga.

Mendengar penjelasan dari Kepala Dusun dan setelah melihat langsung kondisi hutan Purba, Kombes H Masdu SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap warga yang mengklaim, kalau lahan hutan yang ada di Dusun Sinar Bintang milik mereka. Yang selanjutnya, oleh warga yang mengklaim lahan hutan itu miliknya, memberi kuasa kepada Sahat Purba, untuk mendapat IPKTM dari Bupati Simalungun.

Kombes Masdu semakin prihatin terhadap kondisi hutan Purba, setelah menyaksikan batas (patok) untuk lahan IPKTM tidak jelas. Sebab, antara batas hutan yang katanya milik rakyat, dengan hutan alam hanya berjarak beberapa meter saja. Hal itu katanya, rawan akan disalahgunakan.

Masih dilokasi kawasan hutan Purba, kepada tim Bareskrim Mabes Polri, Rahman dari Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun, mengatakan luas lahan untuk IPKTM 21,5 hektar. Selanjutnya, Rahman membantah kalau penebangan dilakukan di kemiringan. Ia juga membantah, kalau kayu (pohon) yang ditebang tidak memenuhi persyaratan volume ataupun jenis kayu. “Kami sudah bebrapa kali mencek pak, namun tidak menemukan penebangan diareal kemiringan, serta jenis kayu setelah disidik sesuai dengan IPKTM,” ucap Rahman kepada petugas Bareskrim Mabes Polri.

Kepada sejumlah wartawan, Kombes Pol Masdu Sh mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu, sejauh mana keabsahan penggunaan IPKTM dengan dasar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Simalungun. Ia prihatin melihat hutan Purba, apalagi mengingat program pemerintah pusat yang sedang giat menggalakkan penghijauan, dengan melakukan program penanaman sejuta pohon dan bukan melakukan penebangan. “Yang saya tahu, peraturan pemerintah sudah melarang penerbitan IPK. (Izin Pemanfaatan Kayu). Kalau IPKTM, nanti kita pelajari dulu”, ucap Kombes Pol H Masdu SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar